Riauaktual.com - Munculnya kluster kantor yakni beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau akan ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi bagi yang kedapatan melanggarnya.
Ketegasan ini disampaikan Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi, Ahad (30/8/2020).
Keputusan ini sebut Syahrial, setelah adanya perintah Gubernur Riau, tanggal 28 Agustus 2020.
Dengan situasi yang terjadi, ia mengingatkan kepada seluruh pegawai dan karyawan yang bekerja di kantor disiplin dapat menjalankan protokol kesehatan.
Dengan aturan ini, maka diharapkan, kepada seluruh pegawai dan karyawan wajib menggunakan masker masker saat berada di tempat kerja.
''Kalau ada yang melanggar, kepala pimpinan kantor bisa memberikan sanksi kepada pegawai atau karyawannya,'' sebut Syahrial.
Sanksi yang nantinya akan diterapkan antara lain berupa teguran, sanksi administrasi. Kemudian sangsi lebih tegas, denda bagi yang tidak menggunakan masker.
''Kalau tidak menggunakan masker, bisa diberikan sanksi denda, terutama di Pekanbaru. Karena sudah ada Perwakonya,'' kata dia.
Sanksi bagi pegawai itu, menurutnya akan optimal jika nanti jika sudah dibentuk Satgas Internal Kantor.
Selain itu, yang dimaksud dengan pengendalian dan pencegahan oleh Satkernya. Kemudian, Satker itu juga kita minta untuk menyiapkan masker, handsanitizer.
''Sebenarnya, aturan itu sudah jalan dari kemarin-kemarin. Tapi memang harus diperkuat lagi, apalagi dengan munculnya kluster kantor ini,'' ujarnya.
Ia menjelaskan, munculnya kluster kantor penyebaran Covid-19 di lingkungan pegawai Pemprov Riau setelah ditelusuri ternyata muncul karena terpapar dengan pegawai di kantor lain di luar Pemprov Riau. (HA)
